Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo didajwak melakukan pembunuhan berencana tehradpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para tersangka pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Ini 11 Anggota Keluarga Brigadir J yang Siap Bersaksi di Depan Hakim
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.
Dalam perkara iin Ferdy Sambo Cs didakwa melanggarpasal 340 KUHP subsiderpasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) October 26, 2022
Apapun hasilnya, Kami percayakan pd Majelis Hakim. Diterima/ditolak sama baiknya utk proses ini.
Berikutnua, semoga kt bs fokus pada fakta objektif yg diuji di persidangan.