Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

fin.co.id - 26/10/2022, 09:08 WIB

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Terdakwa Ferdy Sambo duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel dengan kenakan batik, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo didajwak melakukan pembunuhan berencana tehradpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Tonton di Sini! Link Live Streaming Sidang Kedua Bharada E Hari Ini di PN Jaksel, Kasus Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Ini 11 Anggota Keluarga Brigadir J yang Siap Bersaksi di Depan Hakim

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam perkara iin Ferdy Sambo Cs didakwa melanggarpasal 340 KUHP subsiderpasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.