Enam Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Kota Tangerang, Arief Perintahkan Lurah dan Camat Lakukan Ini
Pemantauan untuk memastikan apotek atau toko obat, klinik maupun rumah sakit tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya.
Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.
"Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat - obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan," pungkasnya