Jakarta . 25/10/2022, 18:37 WIB

Lho, Pembayaran Potongan 25 Persen TKD ASN Pemprov DKI di Akhir Tahun Belum Ada Titik Terang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49/2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta.

Menurut dia, sebelumnya ada informasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan TPP atau TKD ASN sebesar 65 persen. 

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI: Orangtua Harus Lebih Peka, Pantau Anak Minimal 5-9 Hari

"Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP atau TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP atau TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," ungkap dia. 

Chaidir menyebutkan, besaran TPP atau TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub.

Ia juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu atau informasi yang tidak benar. 

BKD Provinsi DKI Jakarta menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar di media sosial tersebut. 

BACA JUGA: Penderita Kolesterol Tinggi Boleh Makan Gorengan, tapi Minyaknya Pilih yang seperti Ini

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," tukas dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com