News . 25/10/2022, 18:36 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah tuduhan yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Adapun tuduhan itu disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan tadi, Selasa 25 Oktober 2022. Febri Diansyah menilai tuduhan itu keji.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan jaksa penuntut umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
Febri menyayangkan Kamaruddin terkait kesaksiannya. Dia mengatakan Kamaruddin seharusnya menyampaikan informasi yang benar dan tidak berbohong.
BACA JUGA:Terbongkar! Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Godain Brigadir J Namun Ditolak
Selain itu, Febri juga membantah bahwa hubungan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak ada masalah sebelum mereka kembali ke Jakarta. Dia mengatakan, justru hubungan keduanya semakin hangat saat ada perayaan ulang tahun pernikahan.
"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah persoalan dalam hubungan keluarga saat Pak Ferdy Sambo kembali ke Jakarta. Justru pada tanggal 7 Juli 2022 tersebut terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22," katanya.
Tidak saja kehangatan dengan Ferdy Sambo, kata dia, hubungan hangat juga terjalin dengan anak buahnya serta ART di rumah.
Febri Diansyah serta tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya berharap publik melihat fakta yang ada. Febri berharap tidak ada kebohongan dalam persidangan ini.
"Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati. Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), siang tadi, Selasa 25 Oktober, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Saat bersaksi Kamaruddin mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan, Putri Candrawathi diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com