Ini Tampang Komplotan Begal Motor Bersenjata Api yang Beraksi di Kabupaten Bekasi

fin.co.id - 25/10/2022, 12:49 WIB

Ini Tampang Komplotan Begal Motor Bersenjata Api yang Beraksi di Kabupaten Bekasi

Tampang komplotan begal sadis yang beraksi di Kabupaten Bekasi

Kombes Gidion Arif menjelaskan pelaku memiliki senjata api (senpi), namun hingga saat ini belum diketahui dari mana senjata tersebut di dapatkan.

Namun pihaknya memastikan, akan terus memburu pelaku lainnya dan berasal dari mana pelaku memiliki senpi.

BACA JUGA:Terungkap! Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Kalimalang Bekasi, Ternyata Gara-gara Ini

"Karena ini sindikasi pasti gak mau ngaku, pasti dari temannya yang kabur nanti itu bagian kita untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

"Tapi ini Aktif ini (senpi) masih bisa digunakann," sambungnya.

BACA JUGA:Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

Dari hasil penangkapan, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah kunci letter T, 1 set perlengkapan bengkel dan 7 unit telephone genggam.

Selain itu pihaknya juga mendapati 5 unit sepeda motor, 7 pelat nomor polisi, 39 kunci sepeda motor rusak, 32 kunci kontak sepeda motor baru dan 16 perlengkapan sepeda motor baru.

Polres Metro Bekasi juga menemukan senjata api di dalam kamar kos kosan, yang diduga untuk menakut nakuti korban.

BACA JUGA:Usai Diterobos Wanita Bersenjata Api, Kapolda Metro Jaya Ungkap Situasi Terkini Istana Merdeka

"Kami temukan juga 2 senapan rakitan dan 9 butir peluru yang diduga digunakan oleh para pelaku," tuturnya.

Pelaku BAP akan dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan EK, SR, AA dan A akan dikenakan pasal 363 KUHP, JO pasal 55 , 56 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.