Nasional . 25/10/2022, 19:34 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai janggal.
Adalah kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus tersebut sangat janggal.
Diungkapkan Hotman Paris menyebut letak kejanggalannya dalam kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Dijelaskannya, Irjen Pol Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.
Upaya menyisihkan barang bukti sabu sabu sebarat 5 kg itu pun diumumkan kepada publik.
Karenanya sangat aneh dan janggal jika Irjen Pol Teddy Minahasa dituduh menjual narkoba.
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Diungkapkan Hotman Paris, kejanggalam tersebut diketahuinya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Dikatakan Hotman, jika kliennya ingin atau berencana menjual sabu sabu sitaan, tentunya tidak akan mungkin diumumkan ke secara terang-terangan ke publik.
"Jadi kalau memang mau niat jual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com