Bekasi

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, surat edaran tersebut termasuk pelarangan peredaran obat sirup.

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup
Ilustrasi obat batuk sirup.

"Sementara tidak diberikan dahulu perintah kemenkes, kami akan berlakukan surat himbauan untuk tenaga kesehatan, maupun pelayanan kesehatan," kata Tanti Rohilawati, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Nantinya diinstruksikan seluruh apotek ataupun rumah sakit di wilayah Kota Bekasi, tidak mengeluarkan obat yang berbentuk cair maupun sirup.

Berita Terkait