Selanjutnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Termasuk melarang Pj Gubernur DKI membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Seperti diketahui, Pj Gubernur Heru Budi mengetahui seluk beluk pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI.
BACA JUGA:Soal Ijazah, Alumni UGM Tunjukkan 20 Foto Bersama Jokowi saat Kuliah, Wisuda, hingga Mendaki Gunung
Pasalnya, Heru Budi memiliki pengamalan dengan mengembang sejumlah jabatan.