Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.
fin.co.id - 20/10/2022, 16:12 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi - Oli Palsu
Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek.