Syarif menegaskan, dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa, dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp10.671.310.000,00.
“Selanjutnya Kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergi dan kerja sama dalam penindakan ini. Sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.