News . 19/10/2022, 10:41 WIB
BACA JUGA:Siapa yang Bayar Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi? Ini Jawaban Kapolri
"Terdakwa Hendra Kurniawan SIK bertanya kepada Benny Ali, 'pelecehannya seperti apa?', kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra kurniawan SIK, bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman jalan Saguling III Nomor 3 Duren Tiga Jakarta Selatan dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali, benar telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya. Dimana sewaktu kejadian, Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur, celana pendek, kata Benny Ali kepada Hendra Kurniawan SIK," tuturnya.
"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya. Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai Putri Candrawathi. Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan tersebut, korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi, sambil mencekik leher dan memaksa membuka kancing baju Putri Candrawathi. Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris, sehingga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat panik dan keluar dari kamar," ungkap Jaksa mengenai skenario Ferdy Sambo.
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Brigjen Hendra dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com