BACA JUGA:Polisi Kantongi CCTV Terkait Kasus Mayat Terbungkus Plastik di Kalimalang Bekasi
Sempat terjadi adu pukul antara BU dan korban Yopandi usai terjadi kecelakaan, pada momen tersebut pelaku melihat pisau yang ia bawa terjatuh dari kantong celana.
"Pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk leher korban sebanyak 1 kali, lalu korban jatuh kembali di tusuk 1 kali di bagian dada korban," ucapnya.
AKBP Aris Timang menerangkan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan travel ke wilayah pulau Sumatera.
Pihak kepolisian langsung melakukan perburuan, pelaku BU berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi saat berada di Jambi.
BACA JUGA: Mencekam! Begini Suasana di Dalam Masjid Jakarta Islamic Center yang Terbakar
"Menurut cerita, dikatakan selingkuh. tapikan belum sempat dibuktikan. Alasan melakukan itu, karena cemburu," terangnya.
Dalam penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau bergagang kayu, serta 1 sepeda motor mio berwarna hijau.
Atas tindakannya yang dilakukan, pelaku BU akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.