Dari hasil penelitian tersebut, pada 1997 direkomendasikan agar tempat prostitusi tersebut ditutup.
Pada 1998 dikeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. 495/1998 tentang penutupan panti sosial tersebut selambat-lambatnya akhir Desember 1999.
Pada 31 Desember 1999, tempat prostitusi Kramat Tunggak secara resmi ditutup melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998.
Selanjutnya Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks prostitusi Kramat Tunggak. Kini tempat tersebut menjadi pusat peradaban Islam terbesar.