Kata JPU: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Seizin Ketua RT Drs. Seno Soekarto

fin.co.id - 19/10/2022, 22:53 WIB

Kata JPU: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Seizin Ketua RT Drs. Seno Soekarto

Rumah Kadiv Propam Polri yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peran AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat terungkap. 

AKP Irfan Widyanto disebut berperan mengganti DVR kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel, Chuck Dimarahi Ferdy Sambo: Siapa yang Perintahkan!

Tindakan Irfan mengganti DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, yang mana melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022. 

JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.

Satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.

Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. 

Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

BACA JUGA: Waduh, Polda Metro Jaya Belum Merampungkan Pemeriksaan Kasus Teddy Minahasa Karena...

Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->