News

Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Kompol Baiquni Wibowo jalani sidang perdana Obstruction Of Justice atau penghalangan keadilan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarata atau

Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin
Kompol Baiquni Wibowo saat jalani sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan

Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Berita Terkait