News

Fraksi PKB Minta Dinas Kesehatan DKI Sediakan Satu Mobil Ambulans per Kelurahan

fin.co.id - 18/10/2022, 21:37 WIB

ilustrasi. (ist)

Dilansir dari agddinkes.jakarta.go.id, sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, pada BAB VI Pasal 17 menerangkan Perizinan Ambulans Kota, yaitu:

(1)Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.

(2)Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.

BACA JUGA: Korban Penipuan dan Pelecehan Seksual Guru Suci dan Bersih di Kabupaten Bekasi Bertambah

(3)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.

Admin
Penulis
-->