Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

fin.co.id - 17/10/2022, 14:50 WIB

Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim yang pimpin sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditanya Pimpinan Apakah Tembak Yosua: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan sidang meliputi ruang sidang, pengawalan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Minta Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan

Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan dan Polri TV.

Admin
Penulis