Perampok Sadis yang Tewaskan Suami Istri di Banyuasin Dibekuk Polisi
Empat tersangka kasus perampokan sadis yang menewaskan dua orang, pasangan suami istri berhasil dibekuk polisi.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.