Regional

Perampok Sadis yang Tewaskan Suami Istri di Banyuasin Dibekuk Polisi

fin.co.id - 17/10/2022, 21:52 WIB

Ilustrasi.

Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp383,9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Admin
Penulis
-->