Abu Janda Ungkap Sindiran Tajam Usai Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar

fin.co.id - 17/10/2022, 11:04 WIB

Abu Janda Ungkap Sindiran Tajam Usai Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar

Pegiat media sosial Abu Janda atau Heddy Setya Permadi.

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Permadi Arya (@permadiaktivis2)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Permadi Arya (@permadiaktivis2)

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.