Abu Janda Ungkap Sindiran Tajam Usai Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar
Abu Janda atau Heddy Setya Permadi ungkap sindiran tajam usai Lesti Kejora cabut laporak kasus KDRT Rizky Billar.
Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.
View this post on Instagram
View this post on Instagram