Tsamara Amany Beri Respons Menohok Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Ini Sebuah Kemunduran

fin.co.id - 16/10/2022, 09:30 WIB

Tsamara Amany Beri Respons Menohok Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Ini Sebuah Kemunduran

Eks kader PSI Tsamara Amany.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

BACA JUGA: Bela Wanda Hamidah, Tsamara Amany: Permainan Mafia Tanah Harus Dilawan

Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.

Admin
Penulis