Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
BACA JUGA: Bela Wanda Hamidah, Tsamara Amany: Permainan Mafia Tanah Harus Dilawan
Akibat kejadian tersebut Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.
Lesti beri contoh bagus ketika laporkan Billar bahwa suami abusif harus dilawan bukan dinormalisasi. Tapi dengan mencabut laporan, ia justru menegaskan bahwa korban KDRT harus berpikir 1000x sebelum melawan. Ini sebuah kemunduran sayangnya ????
— Tsamara Amany (@TsamaraDKI) October 14, 2022