Tujuh catatan itu antara lain tidak adanya tangga pada tribun ekonomi untuk penonton, pintu-pintu pada stadion, dan tidak adanya pintu darurat.
Kemudian, juga mencakup penerangan di area stadion, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.
Renovasi itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut arahan FIFA melalui suratnya kepada Presiden Jokowi untuk membangun standar keamanan stadion di Indonesia.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGIPF, juga telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepak bola khususnya yang digunakan untuk Liga 1 dan Liga 2 sesuai standar keamanan FIFA.
Adapun seluruh pembiayaan untuk renovasi total Stadion Kanjuruhan tersebut akan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun belum dipastikan besaran dana yang dibutuhkan untuk renovasi tersebut.