Irjen Teddy Minahasa 3 Kali Jadi Kapolda Bikin heran, Susno Duadji: Apa Finansial Lebih Bisa Dipromosikan?

fin.co.id - 15/10/2022, 16:21 WIB

Irjen Teddy Minahasa 3 Kali Jadi Kapolda Bikin heran, Susno Duadji: Apa Finansial Lebih Bisa Dipromosikan?

Eks Kabareskrim, Kompen Pol (Purn) Susno Duadji

BACA JUGA:Jika Ingin Bangkit Kembali, Hilangkan Friksi di Tubuh Polri

BACA JUGA:Bela Wanda Hamidah, Tsamara Amany: Permainan Mafia Tanah Harus Dilawan

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menyampaikan jika Irjen Teddy Minahasa diterapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka lainya yakni ada Polri aktif dan enam lainya adalah warga sipil.

Polri aktif tersebut yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D , Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J , dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan untuk tersangka warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.