"Hal yang perlu dipahami ialah masyarakat dapat melakukan penelusuran mandiri atas barang kiriman dari luar negeri di laman beacukai.go.id menggunakan nomor resi pengiriman atau menghubungi saluran komunikasi Bea Cukai untuk mengonfirmasi kebenaran barang maupun prosedur kepabeanan yang seharusnya dilalui. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak, maka dapat dipastikan barang tersebut tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia. Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang. Pembayaran bea masuk dan pajak pun menggunakan kode billing, sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," ujarnya.
Hatta pun menegaskan bahwa Bea Cukai sangat terbuka dalam menerima konfirmasi atau laporan pengaduan atas penipuan. Masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan pesan ke [email protected], atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.