News

Ngeri! Paman Wanda Hamidah Terkapar Saat Satpol PP Terobos Paksa

fin.co.id - 14/10/2022, 10:24 WIB

Paman Wanda Hamidah Terkapat Usai Halangi Satpol PP Terobos Masuk

Model kenamaan Indonesia ini mengatakan bahwa Bapak Hamid Husen, SH., merupakan Ahli Waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada Bulan Mei tahun 2012.

"Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hamid Husen, SH., hingga sekarang," beber Wanda.

BACA JUGA: Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak

BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim

Wanda Hamidah menilai Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberikan Surat Peringatan kepada Bapak Hamid Husen, SH berturut-turut pada tanggal 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober.

"Pada pokoknya memerintahkan Bapak Hamid Husein, SH., untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati di JI. Ciasem No. 1A belakang ( JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan amatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini," ucap Wanda.

Kemudian, Wanda Hamidah melanjutkan, terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, SH., telah menyampaikan keberatan secara patut pada tanggal 6 Oktober dan 7 Oktober.

"Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Bapak Hamid Husen, SH., pada tanggal 10 Oktober untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 (dua puluh empat) jam," imbuh Wanda.

BACA JUGA: Terlibat Perusakan Rumah, Polisi Upayakan Mediasi Wanda Hamidah dengan Mantan Suami

BACA JUGA:Geger! Rumahnya Bakal Digusur Pemprov DKI, Wanda Hamidah: Kami Mohon Perlindungan Hukum Pak Jokowi

Lalu Hamid Husen, SH., pada pokoknya telah menyampaikan keberatan, oleh karena fakta-fakta, antara lain sebagai berikut:

a. Bawah alamat rumah Bapak Hamid Husen, SH., berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat bukan di JI. Ciasem No. 1A belakang (JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem.

b. Bahwa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi Bapak Hamid Husen, SH., selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini, yaitu:

i. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah "Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992".

ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".

Admin
Penulis