Ekonomi

Manfaatkan Potensi Keanekaragaman Hayati untuk Memacu Perekonomian

fin.co.id - 14/10/2022, 11:10 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bisa melaksanakan usaha ekowisata tanpa harus mengurus izin baru lagi.

“Mega biodiversitas sekaligus kekayaan ekologi Indonesia adalah hadiah terbesar kedua bagi bangsa Infonesia dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, setelah hadiah kemerdekaan, yang seharusnya kita syukuri kemudian kita kelola sebaik-baiknya dengan semangat budaya  keilmuan unggul, untuk mengangkat kemakmuran rakyat Indonesia dimana saat ini cukup banyak anak bangsa yang masih terjebak oleh kemiskinan dan tingkat pendidikan serta budaya literasi yang rendah,” katanya.

Admin
Penulis
-->