Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Bebas Sore Ini, Polisi: Tunggu Dulu...

fin.co.id - 14/10/2022, 14:58 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Bebas Sore Ini, Polisi: Tunggu Dulu...

Artis Rizky Billar resmi ditahan buntut kasus KDRT ke Lesti Kejora.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi