Buang Bayi Usia 3 Hari di Depan Rumah Warga, Sepasang Kekasih Ditangkap
Sepasang kekasih di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.