![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
“Dari titik pengeboran air, jalur pemipaan, dan lokasi penampungan harus menjadi milik umum, karena sarana dan prasarananya nanti akan di rawat secara bersama–sama melalui pemerintah desa sebagai penanggung jawab ke depan, dan alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mampu menikmati dan memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari–hari," tutup Wahidin.