Entertainment . 13/10/2022, 17:22 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Artis ternama Rizky Billar dinyatakan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar ditahan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.
Berdasarkan pantaun FIN.CO.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar telah memakai baju tahanan berwarna orange.
Rizky Billar pun dikawal oleh kepolisian saat ditampilkan dihadapan publik. Selain itu suami Lesti Kejora tersebut tertunduk lesu ketika memakai baju orange tahanan.
BACA JUGA: Ingin Rizky Billar-Lesti Kejora Damai, Hotma Sitompul: Perang Dunia Aja Damai
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Rizky Billar Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menyatakan secara resmi menahan Rizky Billar.
"Kepada saudara RB mulai hari ini dilakukan penahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ucap Pol Zulpan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Sebelumnya,Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukumnya
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com