Ekonomi . 13/10/2022, 17:10 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai. Selain untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Pantoloan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat di Jawa Timur
BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh
Sejumlah barang yang dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 s.d Juli 2022 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan, “dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Juli 2022, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 867 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai,” ungkap Hatta.
Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal. Rahmady menambahkan, “Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 199.650 ml minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai,” ujarnya. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 998.080.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.189.993.050.
Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal. “Sebanyak 1.018.080 batang rokok dan 416 botol miras ilegal telah berhasil diamankan untuk kemudian dimusnahkan. Nilainya ditaksir mencapai Rp1.449.487.100,” pungkas Hatta.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor, Tunjukkan Komitmen Dorong Potensi UMKM
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector, yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Namun, perlu dicatat juga bahwa hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com