Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia kembali berbuah hasil.

Sinergi keduanya kali ini mampu mengagalkan dua upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 70 kilogram milik jaringan internasional Malaysia melalui wilayah Riau dan Aceh.

BACA JUGA:Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor, Tunjukkan Komitmen Dorong Potensi UMKM

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan.

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Terkait kasus pertama, Syarif menjelaskan bahwa pada Senin (26/9) tim gabungan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 20 kilogram dari Malaysia di Selat Panjang, Riau.

Diangkut menggunakan kapal barang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina.

BACA JUGA:Kolaborasi Dukung UMKM, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah dan Instansi Lainnya

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, upaya penyelundupan tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S.

“Penyelundupan ini hanya dikatahui oleh MI dan S, adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Syarif.

Selanjutnya pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang.

Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Ekonomi, Bea Cukai Beri Edukasi pada Mahasiswa

“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba. Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina,” ungkap Syarif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: