Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Ia pun menambahkan bahwa bagi para PMI, seluruh aturan kepabeanan yang dibutuhkan telah dirangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda.
"Semoga dengan memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, para PMI akan mudah melakukan customs clearance, baik saat keberangkatan ke luar negeri maupun kepulangan di tanah air. Dengan demikian, para PMI tidak akan mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan yang berlaku dan arus penumpang di bandara menjadi lancar," tutupnya.