Nasional

Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bukti Liga Indonesia Kacau, Ini Bahaya

fin.co.id - 12/10/2022, 12:58 WIB

Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut.

 

Admin
Penulis
-->