Ekonomi . 12/10/2022, 23:05 WIB
Total Bantuan: Rp22.990.000.000
Menu Bantuan:
1. Mesin Tempel 2. Mesin Ketinting
3. Mesin Stasioner
Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama
- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com