Ekonomi . 12/10/2022, 23:05 WIB

KKP Bakal Bagi-bagi Alat Penangkap Ikan dan Permesinan Kapal Untuk Nelayan, Cek Syaratnya Disini...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Total Bantuan: Rp22.990.000.000

Menu Bantuan: 

1. Mesin Tempel 2. Mesin Ketinting 

3. Mesin Stasioner 

Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan 

1. Koperasi 

- Memiliki NIK

- Memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama 

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com