Sedangkan, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Saya renungkan
— Dokter Tifa (@DokterTifa) October 10, 2022
Soal ijazah ini, sama ruwetnya dengan soal mobil ESEMKA.
Seruwet kisah hidup orang yang diceritakan Bambang Tri. pic.twitter.com/pIt1AzKZgr