Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dihukum Adat, KPK Bilang Begini

fin.co.id - 11/10/2022, 20:39 WIB

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dihukum Adat, KPK Bilang Begini

Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan hukum adat.

Dalam keterangan tertulis, dia menuturkan, Lukas Enembe telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi, Analisis Papua Strategis: Tidak Boleh Biarkan Bapak Lukas Sendiri

BACA JUGA:PKP Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening Istri Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

Menurut dia, dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar tersebut maka segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat menyayangkan pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Istri dan Anak Lukas Enembe Absen dari Panggilan KPK Tanpa Kabar

"Penasihat hukum tersangka mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.

Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA: Kini, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Belanja karena Rekening Diblokir KPK

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.," kata Ali.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->