JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pengajuan Perda DKI tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk diundangkan.
Termasuk mengakomodir Pasal Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) yang sebelumnya dianulir.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengungkapkan, tidak banyak pasal yang dianulir dalam proses evaluasi kedua kalinya di Kemendagri.
BACA JUGA: Antisipasi Longsor Susulan di Bantaran Kali Cipinang Jakarta Timur
Hanya saja, ada beberapa penyempurnaan redaksional.
Karena itu, payung hukum tersebut didorong untuk secepatnya disahkan dalam rapat paripurna.
“Mudah-mudahan bisa segera di Paripurnakan dan disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Rany, Senin (10/10/2022).
Ia berharap, payung hukum yang memuat delapan BAB dan 149 Pasal itu bisa menjadi landasan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan hidup layak.
Terutama saat menggunakan fasilitas umum, serta fasilitas sosial yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
“Harapannya yang pasti bisa menjadikan teman-teman disabilitas ini setara dengan masyarakat umum saat menggunakan fasilitas umum dan lain-lain. Contohnya fasilitas umum yang ramah dan bersahabat untuk mereka, sehingga memudahkan para disabilitas untuk menggunakannya,” ungkap Rany.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memastikan, keberadaan DDJ telah terakomodir dengan baik dalam dokumen tersebut.
Meskipun sebelumnya sempat menjadi pertanyaan, mengingat telah ada lembaga serupa yang telah diatur dalam peraturan di atasnya.
BACA JUGA: PDIP dan NasDem Saling Sindir, Pengamat Politik: Anies Dianggap Kontra Pemerintah
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, terakomodirnya DDJ dalam Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tak terlepas dari proses pembahasan panjang bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq