Dalam penangkapan tersebut Polsek Bantargebang mengamankan barang bukti berupa 1 lampu depan, 1 tangki bensin, 2 kunci sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor Honda CBR, 1 unit sepeda motor Yamaha R15 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Atas dasar penadahan sepeda motor curian, kelima pelaku akan dikenakan pasal 480 atau 481 KUHPidana atas dasar Pertolongan Kejahatan.