"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Breaking News! Kapolri Mutasi Kapolda Jatim dan Empat Pati Polri, Ini Daftarnya
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki.