JAYAPURA, FIN.CO.ID - Dalang atau otak kasus mutilasi terhadap 4 warga di Mimika, Papua akhirnya ditangkap.
Roy Marthen Howay, salah satu dari 10 tersangka kasus mutilasi 4 warga Mimika.
Roy Marthen Howay ditangkap Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIT.
BACA JUGA:Lagi, 10 Remaja di Tangerang Mau Tawuran Diamankan Polisi, Bawaannya Bikin Merinding
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus mutilasi yang menewaskan empat orang warga dari Kabupaten Nduga yang sedang berada di Timika.
"Memang benar Roy yang menjadi DPO kasus mutilasi sudah ditangkap pada Sabtu sekitar pukul15.00 WIT dan saat ini masih diperiksa penyidik," katanya, Minggu, 9 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania, dan saat ini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
BACA JUGA: Megawati Bertemu Jokowi Bahas Anies Dicapreskan NasDem, Sekjen PDIP Beri Penjelasan
Dengan ditangkapnya Roy Howay maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," jelas AKBP Gede Putera.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Pembunuhan dengan disertai dimutilasi itu terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Jasad korban pembunuhan itu dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad Arnold Lokbere, salah satu korban, ditemukan aparat di dalam karung dengan kondisi tanpa kaki dan kepala pada 26 Agustus 2022.