Dalam hal ini, kata Dedi, Polri terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu pekan lalu.
Keenam tersangka terdiri atas tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka dari warga sipil yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari pihak kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.