Lemkapi Apresiasi Polri Menetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Menurut Lemkapi, penetapan tersangka memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban yang tewas.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari pihak kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP