Tersangka anggota Polri ketiga yang jadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Menurut Kapolri, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.