Pasalnya, tidak hadirnya Yulce memenuhi panggilan KPK bisa dianggap menghambat proses pemeriksaan.
Karena itu, KPK memblokir rekening Yulce Enembe.
Akibatnya, Yulce tidak bisa bertransaksi keuangan dan belanja kebutuhannya.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jayapura, Rabu (5/10/2022) malam, mengatakan bahwa pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidakhadiran Yulce sebagai saksi.
"Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan," ujar Petrus.
Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran tersebut.
Padahal, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
"Seharusnya berdasarkan undang-undang, rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka," kata dia.
Petrus membeberkan pemblokiran itu baru diketahui setelah Yulce Enembe hendak transaksi.
"Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir," beber Petrus.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, transaksi secara nontunai atau cashless sudah lazim digunakan masyarakat Indonesia.
Data Bank Indonesia mencatat per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 66,65% secara tahunan mencapai Rp 34,6 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi digital banking meningkat 62,82% secara tahunan menjadi Rp 4.314,3 triliun.
Pihak perbankan pun telah menawarkan berbagai produk pembayaran nontunai, seperti e-money, kartu kredit, atau kartu debit.