Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

fin.co.id - 06/10/2022, 21:53 WIB

Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Ilustrasi.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.