Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja.
"Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan," katanya di Samarinda, belum lama ini.
Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun.
"Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai," katanya.