"Penadah motor sudah masuk DPO kita, motornya juga belum kita temukan ya karena sudah dilempar oleh penadah," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas dasar pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman, selama lamanya 12 tahun penjara.