BACA JUGA:Terbukti Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Majelis hakim memutuskan bahwa Imam Nahrawi bersalah.
Menjatuhkan hukuman dengan 7 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.