News

Eks Menpora Imam Nahrawi Dapat Izin Keluar Lapas Sukamiskin Bandung, Begini Alasannya

fin.co.id - 04/10/2022, 23:35 WIB

Ilustrasi korupsi.

BACA JUGA:Terbukti Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Majelis hakim memutuskan bahwa Imam Nahrawi bersalah.

Menjatuhkan hukuman dengan 7 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.

Admin
Penulis