News . 04/10/2022, 23:35 WIB
BACA JUGA:Terbukti Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Majelis hakim memutuskan bahwa Imam Nahrawi bersalah.
Menjatuhkan hukuman dengan 7 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com