Denny Siregar Dukung Polisi Tindak Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT: Biar Jadi Pelajaran!

fin.co.id - 04/10/2022, 13:45 WIB

Denny Siregar Dukung Polisi Tindak Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT: Biar Jadi Pelajaran!

Baim Wong.

Baim dan Paula dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana.

Baim dan Paula diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," tegas Nurma Dewi.

Baim Wong Minta Maaf

Baim Wong dan Paula mendatangi Polsek Kebayoran Baru untuk meminta maaf karena membuat prank anggota polisi yang bertugas soal KDRT. 

"Jadi ke sini (Polsek Kebayoran Baru) mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri karena nggak boleh kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti cuma bagi menegur kita dengan caranya masing-masing," ujar Baim di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin Oktober 2022.

"Saya nggak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah, karena saya manusia pikirannya nggak kenapa-kenapa ternyata ya begini, cuma tegur terus nggak apa-apa, biar belajar terus, istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide," jelas Baim.

 

Admin
Penulis